Minggu, 26 Juni 2016

PEMBELAJARAN PROSES HUKUMAN DALAM PENDIDIKAN

PEMBELAJARAN PROSES HUKUMAN DALAM PENDIDIKAN “ Pendidikan adalah memberi akan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar lebih baik dimana dalam proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan diri potensi dirinya untuk memiliki kekuatan Misi fisi Fisik spiritual keagamaan, untuk dapat pengendalian diri dalam dirinya, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dalam dirinya, untuk masyarakat, bangsa dan negara.”
Sehubungan dengan tujuan pendidikan sebagaimana terungkap di atas yakni untuk mengembangkan potensi proses pembelajaran dan mendidik, sikap dan keterampilan peserta didik maka pendidik/tenaga kependidikan  memikul tanggung jawab penuh untuk membimbing, mengajar dan melatih para Siswa siswa pendidikan dasar atas dasar norma-norma yang berlaku baik norma agama, adat, hukum, ilmu dan kebiasaan-kebiasaan yang baik. Untuk mewujudkan tujuan itu perlu ditanamkan sikap disiplin, tanggung jawab, berani mawas diri, beriman dan lain-lain. Hukuman pun sering diterima para siswa manakala mereka  melanggar tata tertib yang telah disepakati. Hukuman itu dimaksudkan  sebagai upaya mendisiplinkan siswa terhadap peraturan yang berlaku dalam latihan. Sebab, dengan sadar pendidik memegang prinsip bahwa disiplin itu merupakan kunci sukses hari depan. Apakah bentuk-bentuk hukuman bisa dikembangkan untuk mendisiplinkan siswa siswa diksar Pertanyaan seperti inilah menjadi dilema  bagi kaum pendidik  dalam mengemban  kewajiban dan tanggung jawabnya.
Apabila sanksi hukuman sama sekali tidak diadakan  niscaya   perilaku siswa akan lebih  semrawut seenaknya semaunya.  Kita bisa menduga-duga, ada penerapan hukuman saja bagi siswa yang melanggar masih banyak, apalagi jika sanksi hukuman ditiadakan. Tambah ruwet hancur pendidikan. Jika hukuman itu diadakan menuntut konsekuensi bagi para pendidik dan pembina itu sendiri. Maksudnya, pendidik pembina harus benar-benar bisa mengawasi sebagai suri tauladan bagi anak didiknya. Penerapan aturan hukuman bagi para siswa siswa diksar yang melanggar tetapi tidak diikuti kedisiplinan pendidik, bagaikan halilintar kilat di waktu siang malam dan kapapanpun, banyak yang menyepelekan.
B. Masalah
Dalam makalah ini akan dipaparkan beberapa permasalahan yang dikemukakan antara lain:
1.      Apa hakikat dari Hukuman dalam dunia pendidikan?
2.      Bagaimanakah pendapat para Pakar Pendidikan tentang haruskan Hukuman ada dalam dunia pendidikan?
3.      Bagaimana jenis-jenis Hukuman yang harus diterapkan oleh Pendidik kepada anak didiknya?. 

C. Tujuan 
Makalah ini bertujuan untuk mengetahui
1.      Hakikat dari Hukuman dalam dunia pendidikan.  
2.      Pendapat para pakar Pendidikan tentang haruskah Hukuman ada dalam dunia pendidikan.
3.      sepertia apa jenis-jenis Hukuman yang harus diterapkan oleh Pendidik kepada anak didiknya.

LANDASAN TEORI DAN PEMBAHASAN
A. Hakikat Hukuman
1. Pengertian Hukuman 
Seperti telah diketahui bersama bahwa pelaksanaan pendidikan dan pengajaran tidak akan terlepas dari pada bagaimana cara untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan dari semula dan/atau bagaimana cara mengajar agar bisa berjalan dengan lancar berdasarkan metode atau alat yang akan digunakan. Alat pendidikan ialah suatu tindakan atau situasi yang sengaja diadakan untuk tercapainya suatu tujuan pendidikan tertentu.
Dalam menggunakan alat pendidikan ini, pribadi orang yang menggunakannya adalah sangat penting, sehingga penggunaan alat pendidikan itu bukan sekedar persoalan teknis belaka, akan tetapi menyangkut persoalan batin atau pribadi anak. Hukuman sebagai salah satu teknik pengelolaan kelas sebenarnya masih terus menjadi bahan perdebatan. Akan tetapi, apa pun alasannya, hukuman sebenarnya tetap diperlukan dalam keadaan sangat terpaksa, katakanlah semacam pintu darurat yang suatu saat mungkin diperlukan. Hukuman merupakan alat pendidikan represif, disebut juga alat pendidikan korektif, yaitu bertujuan untuk menyadarkan anak kembali kepada hal-hal yang benar dan/atau yang tertib.
Alat pendidikan represif diadakan bila terjadi suatu perbuatan yang diangap bertentangan dengan peraturan-peraturan atau suatu perbuatan yang dianggap melanggar peraturan. Penguatan negatif dan penghapusan sebenarnya bernilai hukuman juga. Menyajikan stimulus tidak menyenangkan dalam pemakaian teknik penguatan negatif maupun tidak memberikan penguatan yang diharapkan siswa dalam teknik penghapusan, pada dasarnya adalah hukuman walaupun tidak langsung. Kalau penguatan negatif dan penghapusan dapat dikatakan hukuman tidak langsung, maka yang dimaksud dengan hukuan di sini adalah hukuman langsung, dalam arti dapat dengan segera menghentikan tingkah laku siswa yang menyimpang.
Dengan kata lain, hukuman adalah penyajian stimulus tidak menyenangkan untuk menghilangkan dengan segera tingkah laku siswa yang tidak diharapkan. Yang termasuk alat pendidikan di antaranya ialah berupa hukuman dan/atau ganjaran

2. Hakikat adanya Hukuman
Beberapa definisi hukuman telah dikemukakan oleh beberapa ahli, di antaranya:
1.      Hukuman adalah tindakan yang dijatuhkan kepada anak secara sadar dan sengaja sehingga menimbulkan nestapa, dan dengan adanya nestapa itu anak akan menjadi sadar akan perbuatannya dan berjanji di dalam hatinya untuk tidak mengulanginya. (Amin Danien Indrakusuma, 1973:14).
2.      Menghukum adalah memberikan atau mengadakan nestapa/penderitaan dengan sengaja kepada anak yang menjadi asuhan kita dengan maksud supaya penderitaan itu betul-betul dirasainya untuk menuju kearah perbaikan. (Suwarno, 1981:115).



3.      Perinsip Hukuman
Dalam memberikan suatu hukuman, para pendidik hendaknya berpedoman kepada perinsip"Punitur, Quia Peccatum est" artinya dihukum karena telah bersalah, dan "Punitur, ne Peccatum"artinya dihukum agar tidak lagi berbuat kesalahan, (M.J. Langeveld, 1995:117). Jika kita mengikuti dua macam perinsip tersebut, maka akan kita dapatkan dua macam titik pandang, sebagaiman yang dikemukakan oleh Amin Danien Indrakusuma, (1973:148) yaitu:
1.      Titik pandang yang berpendirian bahwa hukuman itu ialah sebagai akibat dari pelanggaran atau kesalahan yang diperbuat. Dengan demikian, pandangan ini mempunyai sudut tinjauan ke belakang, tinjauan kepada masa yang lampau, yaitu pandangan "Punitur, Quia Peccatum est";
2.      Titik pandang yang berpendirian bahwa hukuman itu adalah sebagai titik tolak untuk mengadakan perbaikan. Jadi, pandangan ini mempunyai sudut tinjau ke muka atau ke masa yang akan datang, yaitu pandangan "Punitur, ne Peccatur".

4. Teori Hukuman
Berdasarkan sudut pandang tersebut di atas, maka timbullah beberapa teori tentang hukuman, di antaranya ialah:
a. Teori Hukum Alam
1.  Teori hukum alam ini dikemukakan oleh penganjur Pendidikan Alam, yaitu J.J. Rousseau. Rousseau tidak menghendaki hukuman yang dibuat-buat. Biarkan alam sendiri yang menghukumnya. Yang dimaksud di sini ialah, bahwa hukuman itu hendaknya merupakan akibat yang sewajarnya dari suatu perbuatan, hukuman harus merupakan sesuatu yang natuur menurut hukum-hukum alam, sesuatu akibat logis yang tidak dibuat-buat. Misalnya, anak yang senang memanjat pohon, adalah wajar dan logis apabila suatu ketika ia jatuh. Jatuh ini adalah merupakan suatu hukuman menurut alam sebagai akibat dari perbuatanya dari senang memanjat pohon (Amin Danien Indrakusuma, 1973:148);
2.  J.J. Rousseau dengan aliran negativisme dalam pendidikan, berpendapat bahwa pendidikan bagi anak manusia tak berguna. Semua pembawaan anak adalah baik. Ia membiarkan anak berkembang sendiri dan menyerahkannya kepada alam. Kalau anak berbuat salah, biarlah alam yang menghukumnya, anak akan menderita sebagai akibatnya. Hukuman semacam ini dinamai hukum alam.
    Contoh, anak bermain dengan air panas dan akhirnya tersiramlah kakinya. Anak dibiarkan merasakan kakinya sakit, hukuman lain tidak ada baginya. Dari hukuman alam tersebut, anak akan menerima pendidikan dan berusaha tidak menjalankan permainan yang berbahaya itu lagi, atau ia meneruskannya akan tetapi ia berusaha mengelak. (Ag. Soejono, 1980:165)

b. Teori Ganti Rugi
1.      Dalam hal ini, anak diminta untuk bertanggung jawab atau menanggung resiko dari perbuatannya, misalnya anak yang mengotorkan atau merobekkan buku milik kawannya, maka harus menggantinya. Anak yang berkejar-kejaran di kelas, kemudian memecahkan jendela, maka ia harus mengganti kaca jendela itu dengan kaca yang baru (Amin Danien Indrakusuma, 1973:149);
2.      Teori ganti rugi, di mana anak harus mengganti kerugian akibat perbuatannya yang salah, misalnya anak memecahkan kaca jendela tetangga, maka ia harus mengganti dengan uang tabungannya (Soewarnoa, 1992:115).

c. Teori Menakut-Nakuti
1.      Hukuman yang diberikan untuk menakut-nakuti anak agar anak tidak melakukan pelanggaran atau perbuatan yang dilarang, dalam hal ini nilai didik itu telah ada, hanya saja perlu diperhatikan bahwa hal ini harus dijaga jangan sampai anak itu tidak berbuat kesalahan lagi hanya karena rasa takut saja, melainkan tidak berbuat kesalahan lagi karena adanya kesadaran, sebab apabila tidak berbuat kesalahan itu karena hanya takut, takut kepada bapak atau ibu guru. Maka jika tidak ada bapak atau ibu guru, kemungkinan besar ia akan mengulang kembali perbuatannya. Ia akan mengulangi perbuatannya secara sembunyi-sembunyi. Jika terjadi demikian, maka dapat dikatakan bahwa nilai didik dari hukuman tersebut sangat minim sekali. (Amin Danien Indrakusuma, 1973:115);
2.      Soewarno (1992:115), mengemukakan bahwa teori menakutkan ialah memberi hukuman supaya menimbulkan rasa takut pada anak;
3.      Sedangkan pendapat Ag. Soejono (1980:164), bahwa teori ini bertujuan menimbulkan rasa takut kepada orang lain. Biasanya hukuman dilaksanakan di muka umum. Pelanggaran kedua kalinya dihukum lebih berat, sebab perulangan pelanggaran berarti jeranya pelanggar. Begitulah hukuman makin lama makin berat, agar orang lain menjadi lebih takut. Fungsi hukuman dengan teori hukuman menakuti ini terhadap orang lain juga preventif.
d. Teori Balas Dendam
Amin Danien Indrakusuma (1973:150), mengemukakan bahwa macam hukuman yang paling jelek, yang paling jahat dan paling tidak dipertanggung jawabkan dalam dunia pendidikan ialah hukuman yang didasarkan kepada rasa sentimen. Sentimen ini dapat ditimbulkan oleh kekecewaan-kekecewaan (frustasi) yang dialami oleh guru, baik mengenai hubungannya dengan orang-orang lain, maupun hubungannya dengan para siswa secara langsung. Misalnya, karena seorang guru merasa dikecewakan dalam hal cinta oleh seorang gadis atau pemuda, maka ia melempiaskan kekecewaannya itu kepada para siswanya. Bagi guru muda, tidak terkecuali pria atau wanita, mungkin merasa bahwa seorang siswa telah dianggap sebagai saingan atau penghalang dari maksud-maksudnya, maka ia berusaha mencari kesempatan untuk setiap saat akan menghukum-nya atau menjatuhkannya.

e. Teori Memperbaiki
1.       Satu-satunya hukuman yang dapat diterima oleh dunia pendidikan ialah hukuman yang bersifat memperbaiki, hukuman yang bisa menyadarkan anak kepada keinsafan atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Dan dengan adanya keinsafan ini, anak akan berjanji di dalam hatinya sendiri tidak akan mengulangi kesalahannya kembali. Hukuman yang demikian inilah yang dikehendaki oleh dunia pendidikan. Hukuman yang bersifat memperbaiki ini disebut juga hukuman yang bernilai didik atau hukuman pedagogis. (Amin Danien Indrakusuma, 1973:151);
2.       Teori inilah yang harus kita gunakan sebagai pendidik, maksudnya untuk memperbaiki perbuatan anak yang buruk/salah. (Suwarno, 1992:115);
3.       Teori ini bertujuan untuk memperbaiki. Adapun yang perlu diperbaiki ialah hubungan antara pemegang kekuaaan dan pelanggar dan sikap serta perbuatan pelanggar. Hubungan antara penguasa dengan umum yang tadinya telah menjadi rusak dengan terjadinya pelanggaran oleh orang yang bersikap dan berbuat salah itu perlu dibetulkan lagi. Rusaknya hubungan itu mengakibatkan hilangnya kepercayaan penguasa terhadap pelanggar. Fungsi hukuman dengan teori membetulkan ini korektif dan edukatif.
Di dalam dunia pendidikan, pendidik tidak menganut teori lain dari pada teori pembetulan. Hal ini sesuai dengan tugas pendidik, yaitu membimbing anak didik agar berbuat dan bersikap luhur. Tidak pada tempatnya pendidik menakut-nakuti dan membalas dendam anak didiknya. Anak didik yang takut pada pendidiknya menutup diri baginya dan tidak bersedia menerima petunjuk. Pendidik yang membalas dendam anak didiknya menganggap anak didiknya sebagai musuh, bukan sebagai anak asuhannya. (Ag. Seojono, 1980:165).
Amin Danien Indrakusuma (1973,148) mengutarakan contoh hukuman paedagogis misalnya anak yang melanggar tata tertib dapat dihukum dengan cara pembiasan, pengawasan, penyadaran yang diarahkan pada pembentukan diri sendiri.




f. Teori Melindungi
Teori melindungi, anak dihukum untuk melindungi lingkungan atau masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan salah yang merusak/ merugikan lingkungan tersebut. (Suwarno, 1992:115).

g. Teori Menjerakan
Teori ini bertujuan agar pelanggar sesudah menjalankan hukumannya akan jera dan tidak akan menjalankan pelanggaran lagi. Fungsi hukuman tersebut adalah preventif, yaitu mencegah terulangnya pelanggaran sesudah pelanggar dikenai hukuman.

B. Menurut Para Pakar Pendidikan Tentang Hukuman
1. Para Ahli yang Kontra Hukuman dalam Pendidikan
A.L Gary Gore dalam Suwarno (1992) salah seorang tokoh yang kontra terhadap hukuman badan mengatakan,
"Anak-anak tidak boleh dididik dengan ketakutan. Janganlah dibina dengan paksaan-paksaan yang tidak mereka pahami. Seorang pendidik yang ingin memaksakan kehendaknya kepada anak-anak, secara tidak sadar sedang mengajarkan bahwa kebenaran itu (harus dilakukan) dengan paksaan. Efek negatif lain dari kekerasan yang diterima anak-anak adalah anak-anak tidak melakukan pelanggaran karena takut akan pukulan (bukan lahir dari kesadaran mereka-peny.), sementara sifat buruknya tetap bersemayam di dalam dirinya. Pukulan tidak membawa kebaikan sama sekali bahkan merugikan. Rasa sakit itu akan masuk dalam memorinya. Masih ada orangtua yang sampai sekarang berpikiran bahwa anak-anak harus belajar sesuatu dengan pukulan, padahal anak-anak yang sering menerima kedisiplinan yang keras tersebut sebenarnya berusaha memerankan anak yang baik di depan mata orangtuanya, sementara jiwanya membelakangi mereka."

Orangtua harus paham bahwa secara lahiriah hukuman fisik itu memang berhasil tapi pada hakikatnya orangtua akan merasakan berbagai kegagalan. Di depan orangtua anak-anak yang nakal itu bisa diselesaikan dengan hukuman fisik, tapi karena mereka memiliki tabiat yang buruk maka kenakalan mereka tetap tidak bisa dihentikan. Jika seorang anak menghentikan kebiasaan buruknya karena mendapatkan hukuman fisik, berarti si orangtua berhasil menanamkan rasa jera kepada si anak, namun keberhasilan ini harus ditebus dengan efek negatif lain yang tidak kurang buruknya, yaitu anak-anak yang dihukum secara fisik tersebut akan menderita ketakutan, atau memiliki sifat pengecut.
Selain itu perlu dicamkan dalam benak orangtua bahwa hukuman fisik itu bisa mengganggu sistem saraf anak-anak. Dalam kebanyakan kasus hukuman fisik itu selalu merusak saraf. Hukuman fisik juga kalau terus-terusan akan menimbulkan gejala mental yang tidak sehat.
Mendisiplinkan anak dengan hukuman fisik memang akan membuat anak tersebut menjadi patuh tapi bagaimana dewasanya kelak? Anak-anak yang lemah akan berubah menjadi anak-anak pemurung, apatis, minder dan penakut sementara anak-anak yang bengal akan tumbuh menjadi anak yang keras kepala. Di samping itu, efek buruk lain bagi kedua jenis anak tersebut adalah mereka menjadi terlatih untuk menjadi pendendam, pembohong dan penipu, hingga lenyaplah dunia anak-anak mereka yang polos, lucu dan ceria.
Sang pakar tersebut menambahkan,
"Semenjak kecil anak-anak ingin mengetahui segala hal yang ada di sekelilingnya. Kalau bisa mereka ingin melihat segala hal dan menyentuh benda-benda yang dilihatnya. Anak-anak yang sehat biasanya sangat aktif dan suka merusak benda-benda yang dipegangnya. Dan kadang-kadang anak-anak itu suka melakukan hal-hal yang membahayakan dirinya dan orang lain. Tapi meskipun dengan segala macam kenakalannya itu, orangtua tidak menganggap anak itu memiliki tabiat yang buruk. Anak-anak itu aktif karena ingin melakukan sesuatu atau untuk menunjukkan jati diri. Sikap si anak ini bukan hanya tidak boleh ditekan, tetapi harus dibantu agar semakin aktif. Karena kalau ditekan, otak si anak akan menjadi lambat dan perkembangan mental serta motorik si anak akan terhambat. Anak-anak harus dibiarkan mengekspresikan keinginan-keinginannya tapi bukan berarti dibiarkan melakukan sesuatu yang membahayakan dirinya. Jika anak balita ingin menyentuh sesuatu yang berbahaya kita bisa menggantikannya dengan benda yang lebih aman bagi dirinya.

Anak-anak yang menerima hukuman fisik biasanya akan diam sambil menangis dan berjanji akan mematuhi orangtuanya dan orangtua biasanya akan merasa senang karena (dia menyangka) anaknya berhasil dididik dengan cara demikian. Namun dalam kebanyakan kasus keberhasilan itu harus ditebus dengan kegagalan yang pahit. Sangat jarang sekali hukuman itu berhasil menanamkan kesadaran kepada diri anak. Meskipun hukuman fisik itu diterapkan secara bertahap, tetap saja di dalam diri si anak akan muncul sikap-sikap negatif terhadap suasana dan lingkungannya. Ia akan menunjukkan sikap tidak suka dan tidak lagi berselera untuk mempelajari apa saja yang ada di lingkungannya. Dan pada sebagian besar anak berkembang sifat-sifat negatif seperti penakut, pemurung dan minder, memang tidak kelihatan secara langsung karena ia menyimpannya di dalam dirinya.".

Untuk mendidik anak-anak yang masih kecil, usahakanlah terlebih dahulu agar anak-anak itu memahami keinginan orang dewasa, mempercayainya dan tidak keberatan mematuhi perintah-perintahnya. Kalau tidak demikian jangan menyuruh mereka secara paksa. Artinya orangtua atau guru pendidik sangat diharapkan untuk menghargai perasaan dan pikiran anak-anak.
Hukuman model ini sebagai bagian dari proses pembinaan anak-anak ditolak secara mutlak oleh pakar ini. Hukuman apapun, menurutnya, tidak efektif dan juga sangat beresiko apalagi hukuman fisik.
Di antara argumentasi yang disodorkan oleh kelompok yang kontra adalah bahwa anak-anak kecil itu tidak memahami konsep salah dan benar dan juga tidak bermaksud melakukan hal yang salah, tetapi ini bisa dijawab bahwa, Hukuman itu baru diberikan kalau anak sudah diberi penjelasan dan pada saat metode lain untuk menghentikan perbuatan buruk si anak tidak efektif lagi.
Anak-anak juga pada akhirnya harus diajarkan mana perbuatan yang baik dan yang buruk. Mereka harus mengerti perilaku apa saja yang bisa diterima oleh orangtuanya dan orang lain sebab ia akan berinteraksi kelak dengan mereka. Dan hukuman itu membuat mereka mengetahui apa saja yang bisa mereka lakukan dan apa yang tidak boleh ketika ada di tengah-tengah masyarakat.
Hukuman itu untuk menyadarkan bukan untuk melakukan pembalasan. Hukuman itu agar anak-anak menyadari kekeliruan mereka dan agar tidak mengulangi perbuatan jeleknya, bukan untuk melakukan balas dendam. Hukuman dalam pendidikan jangan dikelirukan dengan balas dendam.
Jean Soto menulis, "Semua penderitaan manusia, ketidakadilan, dan sebagainya berakar dari hukuman-hukuman dan kekerasan-kekerasan yang diterima oleh anak-anak dari orangtua mereka. Karena itu hukuman-hukuman itu harus dihapus sama sekali agar penderitaan umat manusia ini bisa sirna."
Tetapi argumentasi beliau ini bisa dijawab dengan; pertama-tama , itu hanyalah klaim dan belum tentu bisa dibuktikan secara ilmiah. Yang kedua , seandainya kita terima pernyataan seperti itu bahwa penderitaan manusia itu berakar dari hukuman-hukuman keras yang diterima dari orangtuanya, maka akarnya adalah terlalu kerasnya hukuman tersebut dan bukan hukuman itu. Hukuman ekstrim itulah yang menjadi sumber penderitaan umat manusia.
Russel menambahkan, "Hukuman fisik yang ringan memang tidak begitu berbahaya, tapi tetap saja tidak ada gunanya dalam pendidikan. Hukuman seperti itu baru efektif kalau bisa menyadarkan si anak. Sementara hukuman fisik seperti itu biasanya tidak bisa membuat jera. Hukuman fisik itu membuat si anak merasa terpaksa memperbaiki diri dan bukan atas niatnya sendiri."
Jawabannya bahwa anak-anak akan menyadari kekeliruannya melalui hukuman itu, dan kemudian dia akan lebih mengerti bahwa perbuatannya tidak disenangi orang lain dan karena ia ingin diterima oleh orang lain, ia akan berusaha menyesuaikan keinginannya dengan keinginan orang lain, supaya bisa mendapatkan bantuan atau memperoleh apa yang diinginkannya dari orang lain. Dengan demikian, hukuman fisik yang ringan pun masih ada gunanya jika diberikan dengan kadar dan waktu yang tepat.
Argumen lain yang disodorkan oleh kelompok penentang adalah bahwa pendidikan yang dijalankan dengan menanamkan rasa takut kepada si anak, akan membuat si anak seperti robot yang harus mengikuti suatu perintah. Proses pendidikan seperti itu sangat membahayakan perkembangan jiwa si anak, karena akan melahirkan anak-anak yang bermental budak yang harus tunduk terhadap segala perintah.
Hal ini masih bisa dibantah dengan kenyataan bahwa memang anak-anak tidak boleh dididik dengan sistem perbudakan, tapi tidak semua hukuman itu akan melahirkan kondisi demikian. Kalau hukuman itu dijalankan dengan benar dan dengan memperhatikan seluruh syarat-syaratnya maka tidak akan lahir anak-anak seperti itu.
Seorang anak yang terus-menerus melakukan perbuatan yang buruk padahal sudah sering kali diperingatkan agar tidak melakukan perbuatan tersebut mau tidak mau harus dihentikan dengan hukuman, sebab kalau kebiasaan buruknya tidak segera dihentikan, maka sang anak malah akan semakin berani. Tentunya hukuman itu harus ringan dan mengena kepada sasaran.
Dalih lain menurut kelompok tersebut bahwa hukuman itu sama sekali tidak mendidik, sebab hukuman itu tidak menghilangkan motivasi buruknya. Memang ia akan mengurungkan niatnya karena perasaan takut, tapi di dalam batinnya keinginan itu tetap ada. Ketika rasa takut itu hilang si anak akan kembali mengulangi perbuatan buruknya. Pukulan itu mungkin dihadapi oleh si anak dengan pura-pura berjanji akan menghentikan kebiasaan buruknya. Karena itu patut diingat statemen mereka bahwa hukuman juga akan melahirkan anak-anak yang asosial, penakut serta pasif.
Jawabannya: kami pun menerima pernyataan Anda bahwa hukuman itu tidak menghentikan apa yang bergetar di dalam batin. Untuk menghentikan kenakalan-kenakalannya kita harus mempelajari apa sebetulnya yang menjadi latar belakang kenakalan-kenakalannya dan kita cari solusinya sehingga anak-anak itu tidak mengulangi perbuatan buruknya. Tetapi jika si anak tetap saja mengulangi perilaku jeleknya, maka tidak ada cara lain selain memberinya hukuman. Rasa takut akan hukuman itu dapat menghentikan keinginan atau minimal mengurangi minatnya untuk berbuat buruk. Kalau hukuman itu diberikan secara proporsional, tidak akan melahirkan hal-hal yang tidak diharapkan. Memang benar seorang anak harus tumbuh dalam keceriaan dan kebebasan tapi pada saat yang sama anak-anak juga harus diajari bahwa di dunia ini tidak semua orang bisa hidup dengan kebebasan mutlak, apalagi kalau kebebasan itu dapat merugikan orang lain.

2. Para Ahli yang Pro Hukuman dalam Pendidikan
Sebagian pakar menerima hukuman sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan, tapi tidak secara mutlak. Hukuman adalah instrumen sekunder dan diberikan dalam kondisi serta syarat tertentu. Jadi, menurut mereka, kalau guru atau orangtua masih bisa menangani anak didiknya dengan nasihat-nasihat atau dengan penjelasan rasional, maka tidak perlu lagi memberikan hukuman. Hukuman itu boleh diberikan setelah nasihat-nasihat verbal atau apa saja tidak lagi dapat mengusik kesadarannya.
Dalam kaitan ini, Russel menulis, "Saya sendiri secara pribadi ingin mengatakan bahwa hukuman dalam proses pendidikan sangat tidak berarti, bahkan mungkin hanya masuk sebagai alternatif kedua."
John Locke menulis, "Benar bahwa hukuman fisik kadang-kadang diperlukan. Tetapi harus disadari bahwa tujuan sebuah pendidikan adalah mendidik moral. Yang harus kita lakukan adalah membuat si anak tersebut merasa malu berbuat nakal dan bukan malah takut akan hukuman. Hukuman yang terlalu keras melatih anak-anak menjadi patuh secara lahiriahnya saja."
A.L Gary Gore menulis, "Ada kalanya orang dewasa harus memberikan hukuman kepada anak-anak. Misalnya jika anak-anak usia sekolah atau sudah agak dewasa mengganggu ayah dan ibu mereka yang sedang tidur. Sebelumnya mereka sudah diperingatkan tapi tetap saja meneruskan kenakalannya, maka anak-anak itu harus diberi hukuman. Hukuman dalam kasus seperti ini ditujukan untuk melatih anak-anak memiliki kepekaan terhadap lingkungan, memiliki rasa tanggung jawab dan kemampuan mengendalikan diri."
Sebaliknya orangtua selayaknya menggunakan hukuman ini dengan cara dan strategi yang tepat. Kalau hukuman itu dilaksanakan ketika orangtua dalam puncak kemarahan dan tanpa pertimbangan terhadap kondisi dan psikologi anak-anak, maka bisa-bisa hukuman itu akan merusakkan hubungan orangtua dan anak. Si anak akan kehilangan kepercayaan dan juga akan mendendam. Hukuman asal-asalan terhadap anak karena tidak mematuhi keinginan orangtua malah akan melukai hatinya. Sehingga timbul dalam diri si anak keinginan untuk membalas rasa sakit hatinya itu. Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap anak-anak sebaiknya pertimbangkanlah secara baik-baik dan pelajari manfaat dan mudaratnya secara seksama. Hukuman apa dan dalam kondisi bagaimana hukuman itu patut diberikan dan tidak patut diberikan terhadap anak-anak.
Pakar pendidikan ini ingin mengatakan bahwa hukuman memang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam membina anak-anak, malahan dalam situasi tertentu mutlak diperlukan sekali. Tetapi pada saat yang sama ia sama sekali tidak setuju secara mutlak dengan hukuman fisik. Ia tidak keberatan dengan hukuman-hukuman non-fisik tapi bukan hukuman non-fisik yang berat.
Ia menambahkan, "Perlu diingat bahwa jangan sekali-kali memberikan hukuman yang akan merendahkan harga diri anak, seperti hukuman badan, ancaman dengan siksaan atau apa saja demi menghancurkan keinginan buruknya. Hindarilah hukuman-hukuman seperti memukul, atau menyekap anak di ruangan yang gelap dan sempit."

C. Jenis-Jenis Hukuman dalam Pendidikan 
Hukuman itu wajar tetapi hendaknya bersifat  mendidik. Maksudnya dengan adanya hukuman siswa menjadi tahu / faham tentang kesalahan yang dilakukannya, tanpa merampas  “ batas kemanusiaannya.”  Dengan kata lain hukuman dari pendidik kepada peserta didik harus bersifat mendidik. Jadi hukuman harus ada relasi dengan pengetahuan, pengembangan mental, disiplin, sifat kemanusiaan, kemandirian dan ketidakragu-raguan. Misalnya hukuman menghafalkan  pembukaan UUD 1945, membuat puisi, menambah jumlah soal PR, membuat cerpen tentang siswa terhukum dan lain-lain. Pendeknya hukuman itu ada gunanya bagi pengembangan wawasan, kreativitas, kesadaran siswa yang terhukum. Bukan sebaliknya seperti yang acap terjadi hukuman hukuman bersifat menjerakan, menyusahkan dan meninggalkan rasa jengkel, tidak puas dan menambah rasa benci siswa terhadap pendidiknya  ( pemberi hukuman itu )
Tokoh  pendidik Ki Hajar Dewantara mengemukakan pendapatnya bahwa dalam memberikan hukuman kepada anak didik, seorang pendidik harus memperhatikan 3 macam aturan. 
1.      hukuman harus selaras  dengan kesalahan. Misalnya, kesalahannya memecah kaca hukumnya mengganti kaca yang pecah  itu  saja. Tidak perlu ada tambahan tempeleng atau hujatan yang menyakitkan hati. Jika datangnya terlambat  5 menit maka pulangnya ditambah 5 menit. Itu namanya  selaras.  Bukan datang terlambat 5 menit kok hukumannya mengintari lapangan sekolah 5 kali misalnya. Relasi apa yang ada di sini ? Itu namanya hukumn penyiksaan.
2.      hukuman harus adil. Adil harus  berdasarkan atas rasa obyektif, tidak memihak salah satu dan membuang perasaan subyektif. Misalnya siswa yang lain  membersihkan ruangan kelas  kok ada siswa yang hanya duduk – duduk sambil bernyanyi-nyanyi tak ikut  bekerja.  Maka hukumannya supaya ikut bekerja sesuai dengan teman-temannya dengan waktu ditambah  sama dengan keterlambatannya tanpa memandang siswa mana yang melakukannya.
3.      hukuman harus lekas dijatuhkan. Hal ini bertujuan agar siswa segera paham hubungan dari kesalahannya.  Pendidik pun harus jelas menunjukkan pelanggaran yang diperbuat siswa. Dengan harapan siswa  segera tahu dan sadar mempersiapkan  perbaikannya. Pendidik tidak diperkenankan asal memberi  hukuman sehingga siswa bingung menanggapinya.

Itulah wasiat Ki Hajar Dewantara yang dapat digunakan  sebagai pedoman  dan pertimbangan para guru / kepala sekolah yang sering mengangkat dirinya berfungsi ganda. Pertama berfungsi sebagai polisi, kemudian jaksa dan sekaligus  sebagai hakim  di sekolahnya.  Guru/kepala sekolah memang mempunyai superioritas yang tinggi terhadap siswanya. Tidak heran akhirnya bak raja di atas tahta,segala perintah, siswa dipaksa menerima dan menurut. Kesuperioritasannya boleh lestari asalkan tidak merugikan anak didik. Hal itulah menuntut pendidik bersifat bijak, sehingga hukuman tak boleh semena-mena terhadap anak didik.
Dalam memberikan hukuman hendaknya menggunakan beberapa prinsip sebagai berikut
1.      kepercayaan terlebih dahulu kemudian hukuman. Metode terbaik yang tetap harus diprioritaskan adalah memberikan kepercayaan kepada anak. Memberikan kepercayaan kepada anak berarti tidak menyudutkan mereka dengan kesalahan-kesalahannya, tetapi sebaliknya kita memberikan pengakuan bahwa kita yakin mereka tidak berniat melakukan kesalahan tersebut, mereka hanya khilaf atau mendapat pengaruh dari luar. Memberikan komentar-komentar yang mengandung kepercayaan, harus dilakukan terlebih dahulu ketika anak berbuat kesalahan. Hukuman, baik berupa caci maki, kemarahan maupun hukuman fisik lain, adalah urutan prioritas akhir setelah dilakukan berbagai cara halus dan lembut lainnya untuk memberikan pengertian kepada anak.
2.      hukuman distandarkan pada perilaku. Sebagaimana halnya pemberian hadiah yang harus distandarkan pada perilaku, maka demikian halnya hukuman, bahwa hukuman harus berawal dari penilaian terhadap perilaku anak, bukan ’pelaku’ nya. Setiap anak bahkan orang dewasa sekalipun tidak akan pernah mau dicap jelek, meski mereka melakukan suatu kesalahan.
3.      menghukum tanpa emosi. Kesalahan yang paling sering dilakukan orangtua dan pendidik adalah ketika mereka menghukum anak disertai dengan emosi kemarahan. Bahkan emosi kemarahan itulah yang menjadi penyebab timbulnya keinginan untuk menghukum. Dalam kondisi ini, tujuan sebenarnya dari pemberian hukuman yang menginginkan adanya penyadaran agar anak tak lagi melakukan kesalahan, menjadi tak efektif. Kesalahan lain yang sering dilakukan seorang pendidik ketika menghukum anak didiknya dengan emosi, adalah selalu disertai nasehat yang panjang lebar dan terus mengungkit-ungkit kesalahan anak. Dalam kondisi seperti ini sangat tidak efektif jika digunakan untuk memberikan nasehat panjang lebar, sebab anak dalam kondisi emosi sedang labil, sehingga yang ia rasakan bukannya nasehat tetapi kecerewetan dan omelan yang menyakitkan.

4.      hukuman sudah disepakati. Sama seperti metode pemberian hadiah yang harus dimusyawarahkan dan didiologkan terlebih dahulu, maka begitu pula yang harus dilakukan sebelum memberikan hukuman. Adalah suatu pantangan memberikan hukuman kepada anak, dalam keadaan anak tidak menyangka ia akan menerima hukuman, dan ia dalam kondosi yang tidak siap. Mendialogkan peraturan dan hukuman dengan anak, memiliki arti yang sangat besar bagi si anak. Selain kesiapan menerima hukuman ketika melanggar juga suatu pembelajaran untuk menghargai orang lain karena ia dihargai oleh orang tuanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar